Tiga Petinggi BPR Dananta Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Membuat 283 Nasabah Fiktif

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. (NILA/ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Tiga orang petinggi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta, Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak pidana perbankan yakni memalsukan 283 data nasabah sejak tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidum, Tegar Mawang Dhita menyampaikan, tindak pidana perbankan ini dilakukan oleh TS (67) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) yang juga salah satu pemilik saham PT BPR Dananta Kudus.

“Kemudian ada pula S (57) selaku Direktur Bisnis dan SU (41) selaku supervisor kredit PT BPR Dananta. Modusnya nasabah fiktif atau memalsukan seolah benar dan nyata,” ungkapnya saat dimintai keterangan pada Senin, 17 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Pidum, para tersangka dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan fasilitas kredit kepada 283 nasabah sejak tahun 2018 dengan total plafon Rp 13,050 miliar.

Diketahui bahwa dana pencairan kredit ratusan nasabah tersebut tidak digunakan oleh debitur bersangkutan, melainkan digunakan untuk talangan angsuran atau pelunasan kredit debitur lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan tujuan untuk mensiasati Non Performing Loan (NPL) PT BPR Dananta.

Baca :  Kebakaran Pabrik Kertas di Terban Kudus, 10 Jam Belum Padam