JAKARTA, zonanews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah untuk menentukan nasib pegawai honorer paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diketahui dalam PP terbaru instansi pemerintahan tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai honorer.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penyelesaian harus dilakukan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata Menteri Tjahjo.
Karena itu instansi diminta segera mengambil strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mengatakan bahwa ada alternatif untuk mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK yakni melalui tenaga outsourcing.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.