Tradisi Sewu Kupat Akan Didaftarkan HAKI sebagai Kekayaan Budaya Lokal Kudus

Festival Sewu Kupat Muria 2024 di Taman Ria Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Tradisi Sewu Kupat yang menjadi warisan budaya turun-temurun di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus akan dipatenkan sebagai Hak Atas Kekayaan Indonesia (HAKI) sebagai kekayaan budaya lokal milik Kudus.

Tradisi Sewu Kupat sendiri pertama kali digelar pada tahun 2007 silam. Tradisi ini digelar setiap tahun pada saat Lebaran Ketupat atau tepatnya pada tanggal 8 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Namun, tradisi tersebut sempat terhenti pada 2019 lalu.

Pelaksanaan Tradisi Sewu Kupat vakum selama 5 tahun, tepatnya hingga tahun 2023 lalu karena tidak ada yang merawat dan juga terkendala pandemi covid-19. Lalu, tahun 2024 kembali diselenggarakan dengan meriah dan melibatkan 18 desa se-Kecamatan dawe.

Bacaan Lainnya

Pegiat Tradisi Sewu Kupat, Muhammad Antono menyebut bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan tradisi lokal Desa Colo tersebut untuk mendapatkan sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

“Rencananya setelah acara ini, kita akan urus semua persyaratannya. Kita juga sudah menghubungi pihak-pihak terkait yang bisa untuk proses HAKI-nya,” katanya, Rabu, 17 April 2024.

Baca :  Rehab 7 Sekolah di Kudus Tahun 2022 Sudah Tuntas