Triwulan I 2025 Bea Cukai Kudus : 9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan, Penerimaan Negara Rp 10,9 Triliun

Sebagian barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus dalam triwulan pertama tahun 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dalam triwulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 9,9 juta batang rokok ilegal dan mencatat penerimaan negara sebesar Rp 10,9 triliun atau 23 persen dari total target tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk senilai Rp 37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp 10,88 triliun.

““Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” ujar Lenni pada Sabtu, 26 April 2025.

Bacaan Lainnya

Diketahui, wilayah kerja Bea Cukai Kudus meliputi 5 kabupaten di Muria Raya. Terdiri atas Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Total Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok, 31 kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

Terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan di wilayah kerjanya. Dari puluhan penindakan tersebut, sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut,” ungkap Lenni.

Pihaknya menjelaskan, segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda.