KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng akhirnya menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat dimintai keterangan di Mapolres Kudus pada Senin, 21 Juli 2025 pagi.
Kapolres mengungapkan, penangkapan S terjadi di sebuah bangunan dekat warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
AKBP Heru menuturkan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di wilayahnya. Bukan hanya sekali, kegiatan perjudian dilaporkan sering terjadi di lokasi tersebut.
Kemudian berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal aduan Lapor Pak Kapolres itu, tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku perjudian.
Saat ditangkap, S sedang asik bermain judi domino bersama 4 orang lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres, S berperan sebagai pemain yang turut serta dalam permainan judi tersebut.
