Usai Lebaran Razia Dua Lokasi, 704 Botol Miras Diamankan Polisi

Ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang berhasil diamankan anggota Polres Kudus. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Usai lebaran Idulfitri 2024/1445 H, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus kembali melakukan razia terkait peredaran minuman keras (miras) di sejumlah lokasi yang diduga menjual miras di wilayah Kabupaten Kudus.

Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifudin memimpin langsung razia yang dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Jekulo Kudus.

Dari razia tersebut, Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan 704 botol miras berbagai merek dan jenis.

Bacaan Lainnya

AKP Syaifuddin menjelaskan, razia yang dulakukan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat tentang peredaran atau oenjualan minuman keras yang masih terjadi di wilayah Kudus sampai saat ini.

“Kita melaksanakan tugas (razia penjualan miras) terkait adanya keluhan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus,” katanya pada Sabtu, 20 April 2024.

Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas akan terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayahnya.

Apalagi maraknya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengonsumsi miras. Untuk itu pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para penjualnya.

Setidaknya dalam sepekan terakhir, anggota Polres Kudus dikatakan Kapolres berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayahnya masing-masing.

Baca :  Bicara Sertifikasi Halal, Bupati Kudus Usul Ada Tim Monitoring