PATI, ZONANEWS.ID – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati telah menerbitkan surat edaran terkait penanganan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dispertan Pati Nikentri Meiningrum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kepada panitia kurban perlu membedakan antara daging dan jeroan saat dibagikan.
“Potongan daging dan jeroan dikemas dalam kantong atau wadah yang terpisah. Kemudian kantong atau wadah harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik, seperti plastik bening dan besek,” ungkapnya, Kamis 30 Juni 2022.
Niken meminta kepada panitia kurban untuk merebus kepala, jeroan, kaki, ekor atau buntut dan tulang hewan hingga mendidih, minimal selama 30 menit. Hal itu dilakukan sebelum bungkusan daging kurban dibagikan kepada masyarakat.
Lalu, Niken melanjutkan bahwa kelenjar getah bening pada hewan terduga menderita PMK harus dikubur.