Kudus, zonanews.id – Status legalitas aset masjid menjadi penting sebagai bekal memberdayakan perekonomian warga berbasis masjid. Itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen di sela Pengukuhan dan Rakerwil Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng Masa Bakti 2022-2027, di Masjid Agung Jawa Tengah, Sabtu (11/6/2022).
Legalitas aset masjid, kata dia, meliputi status tanah dan aset yang menyertainya. Dokumen tersebut harus memiliki kelengkapan tatus tanah, bangunan, maupun aset masjid yang jelas secara hukum.
Taj Yasin meminta DMI Jateng yang sudah dikukuhkan segera melakukan konsolidasi dengan PD DMI kota dan kabupaten. Salah satu tujuannya, berkoordinasi dengan masjid-masjid di kabupaten dan kota untuk mendata aset yang dimulai dari tingkat kecamatan, termasuk mengurus sertifikat dan IMB.
Selain dokumen legalitas aset masjid yang lengkap, hal penting lainnya yakni pemberdayaan ekonomi berbasis masjid juga perlu diperhatikan. Menurut Taj Yasin, berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dikembangkan oleh DMI untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Di masjid-masjid ada kotak mingguan yang bisa dikembangkan untuk berbagai usaha. Seperti kafe untuk tempat makan dan minum pengunjung, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini yang akan kita kembangkan,” jelasnya