KUDUS, ZONANEWS.ID – Wali santri mendesak Polres Kudus untuk segara melakukan penahanan kepada mantan ketua pengurus yayasan serta tiga ustaz, atas kasus ekploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi.
Desakan ini muncul usai empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus, sebagai mana yang tertera pada surat pemebritahuan bernomor: B/76.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 11 November 2024.
Satu tersangka di antaranya adalah mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi atau saat ini Pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran, AH. Sedangkan tiga lainnya, ustaz di Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yakni KMT, KF, MM.
Kuasa Hukum Wali Santri, Solikhin mengungkapkan bahwa pada mulanya laporan kasus ekspolitasi santri ini hanya ditujukan kepada AH saja. Namun, setelah pengembangan penyidikan, tiga ustaz turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi sembilan santri diperiksa, ternyata ada para ustaz melakukan praktik eksploitasi anak, seperti disuruh mencuri barang-barang milik yayasan (Al Chalimi) untuk di pindah di ponpes tersangka, ada yang disuruh pindah. Kalau tidak mau, ada ancaman,” ujar Solikhin dalam konferensi Pers, Jumat, 22 November 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76I jo pasal 88 dan atau pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat siang, 22 November 2024, mereka belum juga dilakukan penahanan oleh Polres Kudus.
Padahal, berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
