Wanita Lawan Arah dan Pukul Polisi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan. (Dok. Polda Metro Jaya)

ZONANEWS.ID – Polisi menetapkan pemotor wanita berinisial HRF (23) ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya memukul dan menggigit polisi saat melakukan penindakan.

Wanita tersebut sebelumnya dihentikan polisi setelah melawan arah. Namun dia justru membuat keributan dan melakukan penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya.

Kejadian tersebut terjadi saat wanita itu melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, dalam keterangan resmi.

Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

Baca :  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim, Ternyata...