KUDUS, ZONANEWS.ID — Warga Perumahan Jati Permai di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mengeluhkan pendirian bangunan semi permanen di atas sempadan Sungai Kali Wulan. Tanah yang semula direncanakan sebagai ruang terbuka hijau kini telah diokupasi untuk bangunan.
Area tanah bekas Tanggul Kali Wulan Mati dengan luas 187 meter persegi tersebut seharusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk warga. Lokasinya berada di kompleks depan perumahan Jati Permai, Desa Tanjungkarang, RT 4 RW 7, Kecamatan Jati.
Kristiyanto, salah satu warga Perumahan Jati Permai, menyatakan bahwa pendirian bangunan di sempadan sungai ini tidak sesuai dengan peruntukan awal yang seharusnya menjadi area cocok tanam. Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut mengurangi tempat bermain anak dan ruang publik warga perumahan.
“Kami prihatin karena tanah yang seharusnya menjadi taman dan ruang publik ini didirikan bangunan semi permanen,” kata Kristiyanto, Selasa 9 jULI 2024.
Menurut Kristiyanto, kontrak awal antara pengembang perumahan dengan Balai PSDA Serang Lusi Juana Jawa Tengah menyatakan bahwa tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat cocok tanam. Namun, dalam dua hingga tiga tahun terakhir, bangunan semi permanen telah didirikan di area tersebut.
Pemanfaatan tanah sempadan sungai yang tidak sesuai peruntukan ini sebenarnya adalah milik Balai PSDA dan disewa oleh pihak perusahaan untuk dikelola sebagai ruang terbuka. Pada tahun 2023, pihak perumahan tidak dapat melanjutkan sewa karena tanah tersebut sudah disewakan kepada pihak lain dan didirikan bangunan semi permanen.