KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat ada sekira 19.064 warga yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga awal tahun 2024.
IKD sendiri digagas oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2022 lalu dan mulai dijalankan di Kabupaten Kudus sejak September 2022. IKD dihadirkan sebagai bentuk transformasi era manual ke digital dengan sistem keamanan yang prima.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kudus, Dwi Erwindrastuti mengatakan, target nasional aktivasi IKD itu 25 persen dari wajib KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sedangkan di Kabupaten Kudus, baru tercapai 11,88 persen atau ada 19.064 warga dari target 649.171 wajib KTP pada tahun 2023. Angka tersebut, kata Erwin, cukup tinggi di wilayah Jawa Tengah untuk capaian target.
“Karena di Jateng itu tidak ada yang mencapai target, Kudus cukup tinggi dengan angka prosentase segitu,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 5 Januari 2024.
Untuk diketahui, Diketahui, IKD merupakan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. Aplikasi IKD ini sendiri hanya bisa didownload di playstore melalui android.