KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 252 posisi perangkat desa di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan. Ratusan posisi tersebut tercakup dalam 10 jabatan perangkat desa di 90 desa di Kota Kretek.
Adapun posisi perangkat desa yang kosong, mulai dari posisi sekretaris desa, kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan, kasi pelayanan. kemudian ada kepala urusan (kaur) tata usaha dan umum, kaur umum dan perencanaan, kaur keuangan, kaur perencanaan, kepala dusun, hingga staff.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengungkapkan, dalam formasi tersebut, posisi paling banyak dibutuhkan yakni sekretaris desa. Yakni dari 90 desa yang mengajukan formasi, 78 diantaranya meminta posisi sekdes segera diisi.
“Hampir rata semua posisi dibutuhkan. Tapi mayoritas dari semua desa yang mengajukan, posisi Sekretaris Desa yang paling banyak diminta,” ungkap Adi selepas mengikuti kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Presentasi atau Paparan Program Kerja Perguruan Tinggi dalam Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Kudus tahun 2022, lantai 4 Setda Kudus, Selasa, 20 September 2022.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan proses penyaringan perangkat desa akan dimulai pada 26 September mendatang. Dengan agenda pembentukan panitia pengisian perangkat desa oleh pihak desa dan jajarannya.
Kemudian untuk pendaftaran calon perangkat desa, akan dibuka mulai 5 Oktober 2022 mendatang. Di mana alokasi waktunya dilakukan selama 7 hari kerja.
Alokasi waktu ini pun dikatakan Adi molor dari jadwal awal. Sebelumnya Adi mengungkapkan bahwa pendaftaran calon perangkat desa akan dilakukan pada September 2022. Namun karena beberapa alasan, pendaftaran calon pun mundur hingga Oktober 2022.