KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Hendrik Marantek mengajukan adanya pendampingan dari kejaksaan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Tujuannya agar penggunaan anggaran bisa tepat aturan, tepat sasaran serta tepat manfaat.
Terlebih akhir-akhir ini, pihaknya mengetahui adanya sejumlah temuan terkait penggunaan APBD yang tidak tepat.
“Seperti kita ketahui bersama ada masalah di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), ada masalah di (Desa) Rejosari itu, jadi untuk antisipasi supaya tepat aturan, tepat sasaran, dan tepat manfaat, pada pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus kami mengajukan pendampingan kejaksaan,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan tersebut saat sidang paripurna di gedung DPRD Kudus, Jumat 11 Agustus 2023.
Tujuan dengan adanya pendampingan dari kejaksaan tersebut, menurut Hendrik, agar penyalahgunaan anggaran tidak terjadi lagi. Sehingga permasalahan terkait penyalahgunaan anggaran bisa diantisipasi lebih awal.
“Supaya minimal penyalahgunaan anggaran tersebut, kami harapkan ke depan tidak ada penyalahgunaan dari anggaran itu,” ucapnya.
Sebagai anggota dewan dan memiliki fungsi pengawasan, selama ini fungsi tersebut sudah dilakukan. Namun dalam pengoptimalan pengawasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ikut berperan membantu DPRD.
Serta dalam pengawasan di tiap OPD, diawasi oleh komisi yang berbeda.
“Seperti saya di Komisi D, ya pengawasan saya di Dinas Pendidikan, DKK, RSUD, Dinas Sosial seperti itu,” katanya.