BLORA, ZONANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengamankan dua orang korban yang mengalami kecelakaan tunggal karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang.
Peristiwa itu terjadi Desa Kedungwungu, Kecamatan Todonan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Sabtu, 3 Juni 2023 kemarin. Obat-obatan terlarang tersebut di temukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Blora di dalam jok motor korban kecelakaan tunggal.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa menjelaskan, obat-obatan terlarang yang dibawa korban laka tunggal itu jenis Heximer.
Penangkapan itu berawal dari, lanjut AKP Edi, Polsek Todanan mendapatkan laporan kecelakaan dari masyarakat setempat. Kemudian, personel piket Polsek Todanan mendatangi lokasi kejadian.
Selanjutnya, anggota personel tersebut, mendapati dua orang korban kecelakaan, satu perempuan berinisial R dan satu laki-laki berinisial AS.
“Karena mengalami luka, kedua korban dilarikan ke Puskesmas Todanan untuk diberikan pertolongan,” kata AKP Edi, Senin, 5 Juni 2023.
Setelah itu, anggota yang piket kala itu meminta AS untuk membuka jok motornya. Setelah dibuka ternyata ditemukan tas milik R yang didalamnya menyimpan 2 paket pil merk hexymer.