KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Musthofa menyebut bahwa masyarakat penting untuk mengetahui regulasi tentang lembaga keuangan.
Salah satu yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat ialah terkait Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Terlebih yang berkaitan dengan lembaga keuangan di bidang perbankan maupun non perbankan.
Musthofa menjelaskan, Undang-Undang tentang P2SK mencakup mulai dari industri perbankan, industri pasar modal, dan non perbankan seperti koperasi, asuransi, dan lainnya. Pihaknya pun menyoroti keberadaan koperasi saat ini.
“Ini semua sudah kita rangkum di P2SK, bagaimana kondisi koperasi. Koperasi tentu sebagai apa yang menjadi cita-cita Bung Hatta, menjadi soko guru ekonomi,” kata Musthofa pada kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu 30 Juli 2023.
Lebih lanjut, Musthofa mengatakan bahwa kondisi koperasi saat ini mulai menunjukkan pergeseran ke arah perbankan. Koperasi yang sebenarnya dari, untuk, dan oleh anggota, sekarang mulai melakukan praktek seperti perbankan.