KUDUS, ZONANEWS.ID – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus dilarang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (kg). Jika melanggar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti. Ia menyebut, pegawai ASN seharusnya menggunakan elpiji non subsidi, lantaran tidak termasuk dalam konsumen sasaran elpiji 3 kg.
“ASN tidak boleh menggunakan elpiji subsidi, nanti ada sanksi (kalau melanggar) tapi harapannya bisa menyadari itu,” ujar Revli, Rabu, 19 Februari 2025.
Pihaknya juga memberikan tanggapan terkait kegaduhan yang sempat terjadi di Kudus, lantaran masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg. Hal itu terjadi dampak dari cuaca buruk, sehingga ada keterlambatan pengiriman.
“Sebenarnya pasokan elpiji aman, hanya saja beberapa waktu lalu ada keerlambatan pengiriman karena kapal pengangkutnya tidak bisa sandar ke dermaga. Tapi sekarang sudah aman,” terangnya.