KUDUS, ZONANEWS.ID — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus mengaku terdampak adanya efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam APBN dan APBD, utamanya pada hotel berbintang.
Ketua PHRI Kudus, Muhammad Kirom menyampaikan, kebijakan tersebut menyebabkan penurunan pendapatan hotel, terutama dari kegiatan Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) yang berasal dari pemerintah.
“Dengan adanya efisiensi anggaran, sektor jasa akomodasi seperti hotel bintang di Kudus mengalami dampak, terutama dari berkurangnya penyelenggaraan acara pemerintah di hotel,” ujar Kirom pada Senin, 17 Februari 2025.
Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah pengelola hotel di Kudus, Kirom mengungkapkan bahwa penurunan pendapatan akibat kebijakan ini berkisar 30 persen.
Namun dampak di Kudus tidak seburuk di kota-kota besar seperti Semarang atau Jakarta, karena karakter perhotelan di Kudus masih didominasi oleh tamu yang menginap, baik dari sektor industri maupun wisatawan.
“Di kota besar, pendapatan hotel banyak bergantung pada event-event MICE. Tapi di Kudus masih ada tamu dari sektor industri dan wisata, jadi penurunannya tidak terlalu drastis,” lanjutnya.
Meski demikian, PHRI Kudus tetap mencari solusi agar industri perhotelan tetap bertahan.