Begini Penjelasan BKPSDM Kudus Tentang Nasib dan Status Tenaga Honorer Calon PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah mengumumkan bahwa jadwal pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, mundur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari mereka.

Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib dan status mereka selama masa tunggu pelantikan tersebut. Terutama dari tenaga honorer yang tidak lulus formasi PPPK, atau disebut sebagai calon PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyebut, pelantikan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. PPPK sendiri terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu yang lulus formasi dan PPPK Paruh Waktu atau yang belum mendapatkan formasi.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang PPPK Penuh Waktu berarti dia akan bekerja di OPD penempatan sesuai formasi saat mendaftar dan dinyatakan lulus. Itu nanti ada sekitar 527 orang dari seleksi tahap 1,” kata Winarno, Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023, hak-hak yang akan diterima oleh pegawai PPPK Penuh Waktu yakni berupa penghasilan atau gaji, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, hingga bantuan hukum.

Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, lanjut Winarno, mereka akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nominal yang sama seperti di instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) sebelumnya.

Baca :  Buat Onar Saat Mabuk, Kapolsek Kota Hukum Pemuda di Kudus Hafalkan Pancasila