KUDUS, ZONANEWS.ID – Tujuh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Kudus yang semula memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap administrasi.
Tujuh pelamar tersebut dinyatakan gugur dalam tahap administrasi pasca masa sanggah terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi selama tiga hari yang berlangsung pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2.2/556/2025, tujuh pelamar yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, tidak berhak melanjutkan tahap selanjutnya atau seleksi Ujian Seleksi Kompetensi.
Adapun tujuh pelamar tersebut, tiga diantaranya merupakan pelamar di jabatan penata layanan operasional dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keterangan sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Kudus.
Kemudian, dua pelamar yang juga melamar di penata layanan operasional, akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keterangan tidak aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Kudus dua tahun terakhir.
Sedangkan, untuk satu pelamar lainnya yang melamar di jabatan perencana ahli pertama, dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keterangan masa kerja bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Kudus kurang dari dua tahun.
Dengan penetapan hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah ini, ditetapkan kembali 950 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggan 2024 di Kudus.
Ratusan pelamar yang lolos tersebut, 259 pelamar di antaranya merupakan tenaga kesehatan, 469 pelamar tenaga teknis, dan 222 pelamar tenaga pendidik atau guru.