KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DWSU (35) warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka DWSU mulai memasukkan korban berinisial SW (27) di aplikasi Michat (aplikasi untuk mencari perempuan) milik tersangka agar ada yang “memesan” korban.
Atas adanya peristiwa itu, petugas Resmob Polres Kudus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap adanya praktek muncikari yang menawarkan jasa perempuan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka dan korban di sebuah hotel yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman turut Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus setelah beberapa saat menerima langganan laki-laki yang akan menggunakan jasa layanan dari korban dengan kesepakatan Rp 400 ribu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat terjadi 3 kali transaksi yang melibatkan korban. Di mana setiap transaksi korban “dijual” dengan harga Rp 350 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.
“Setiap transaksi Rp 350 ribu, tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu, yang Rp 400 ribu tersangka dapat Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 6 Desember 2024.