KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial DMW (24) warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang diketahui memproduksi serta menjual video asusila berbau pornografi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu kos-kosan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus terjadi dugaan jual-beli video berbau pornografi secara daring dengan pemeran 1 perempuan dan 3 laki-laki.
Dari informasi tersebut, tim dari Polres Kudus melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga pada 30 Oktober 2024 tim berhasil mengamankan pelaku DMW.
“Dari pelaku kami mendapatkan beberapa video asusila. Dari keterangan pelaku, video dilakukan sendiri dan beberapa teman lelakinya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, ada tiga teman pelaku yang diketahui ikut menjadi pemeran dari video-video asusila tersebut. Terdiri atas FY (25), MAN (24), dan EDN (27).
“Hasil interogasi ke semuanya, mereka mengaku melakukan beberapa kali kegiatan asusila, baik itu berdua atau bertiga dan mereka video. Kemudian videonya itu diserahkan ke DMW dengan alasan sebagai koleksi pribadi,” ungkap AKBP Ronni.
Namun berjalannya waktu, video-video yang awalnya sebagai koleksi itu mulai dijual DMW secara daring atau online. Terkadang melalui status di WhatsApp berdurasi 3-4 detik dan membuat orang-orang yang melihat video tersebut penasaran sehingga membeli video yang dimiliki pelaku.
“Harga videonya bervariasi, dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu, tergantung durasi waktunya,” ujar Kapolres.