Bikin Rugi Ratusan Juta, Warga Kudus Ini Resmi Ditahan Kepolisian

Ilustrasi. (iStockphoto)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kudus telah mengamankan seorang warga Kudus berinisial S yang dilaporkan melakukan penipuan penggelapan yang telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menejelaskan, aduan terkait penipuan penggelapan sudah masuk pada tahun 2019. Seorang warga Kota Semarang melapor menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai 197 juta rupiah.

“Ya, ada laporan terkait dengan penipuan penggelapan, berkaitan dengan proyek yang ada di Disdukcapil Kudus,” ujar Kasatreskrim Polres Kudus saat dihubungi lewat sambungan telepon siang ini, Selasa, 5 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Dari laporan yang disampaikan pelapor, AKP Danang menjelaskan bahwa korban ditawari untuk berinvestasi dalam proyek yang sedang ditangani terlapor.

Sejak masuk dalam aduan di kepolisian, terlapor terkesan menyepelekan laporan tersebut. Hingga pada bulan Agustus tahun 2023, aduan tersebut naik ke LP (Laporan) di Kepolisan, hal itu membuat S mulai kebingungan.