KUDUS, ZONANEWS.ID — Putusan sela atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Perangkat Desa (Perades) 45 desa di Kudus terkait gugatan atas pelaksanaan seleksi Perades yang dianggap wanprestasi sudah keluar.
Dalam putusan tersebut, menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara seleksi Perades. Sebab, perkara sengketa hasil perades tersebut harusnya digelar di Pengadilan Negeri Sumedang tempat di mana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai tergugat berada.
Dengan adanya putusan tersebut, peserta yang meraih rangking 1 yang tergabung dalam Garank 1 mendesak agar segera dilakukan pelantikan perangkat desa terpilih.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo belum berani memberikan keputusan izin untuk segera melantik.
“Aku belum berani, karena memang ini masih banyak kajian-kajian yang harus kita kaji,” kata Hartopo saat dimintai keterangan, Rabu 16 Agustus 2023.