KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus HM Hartopo bersama unsur Forkopimda eks Karesidenan Pati memusnahkan sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai, Jumat 4 Agustus 2023.
Berlangsung di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, rokok ilegal dimusnahkan serentak usai dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda se-Eks Karesidenan Pati, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah.
Lalu perwakilan Kepala Kantor KPPN Jateng-DIY, Kabiro Isda Provinsi Jateng, Kasatpol PP se-Eks Karesidenan Pati, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus, unsur lintas sektoral, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hartopo mengungkapkan, pemusnahan barang kena cukai berupa rokok ilegal diperoleh dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.
“Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-Karesidenan periode Mei 2022 sampai Mei 2023. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Pihaknya berharap, agenda rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam menindak dan memusnahkan barang kena cukai ilegal menjadikan Kabupaten Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.
“Sumber anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Maka dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT,” katanya.
Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus.
