Calhaj Cadangan di Kudus Keberatan, Istitaah Kesehatan di Bulan Ramadan, Wajib Membatalkan Puasa

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sejumlah calon jemaah haji (calhaj) cadangan di Kabupaten Kudus mengungkapkan rasa keberatannya, atas pelaksanaan istitaah kesehatan yang dijadwalkan pada Bulan Ramadan.

Proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kudus mewajibkan calhaj untuk membatalkan puasa, sebuah kewajiban yang dianggap memberatkan bagi sebagian mereka.

Pada pemeriksaan istitaah kesehatan, calhaj diwajibkan menjalani puasa sejak pukul 21.00 WIB dan hanya diperbolehkan minum air putih.

Bacaan Lainnya

Setelah pengambilan sampel pertama, mereka harus sarapan terlebih dahulu, lalu kembali berpuasa selama dua jam sebelum dilakukan pengambilan sampel kedua. Hal ini membuat calhaj harus membatalkan puasa mereka yang jatuh pada Bulan Ramadan.

Salah satu calhaj cadangan, Slamet Macmudi, yang berasal dari Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, merasa keberatan dengan pelaksanaan tersebut. Menurutnya, pembatalan puasa untuk kepentingan yang tidak mendesak sangat tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam.

“Hal ini sangat disesalkan karena dalam syariat Islam pembatalan puasa atas dasar pemeriksaan kesehatan yang dalam kategori tidak mendesak sangat diharamkan,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 10 Maret 2025.

Slamet juga menambahkan bahwa pelaksanaan istitaah kesehatan ini seharusnya dapat ditunda hingga setelah Ramadan. Ibadah haji hukumnya wajib, namun tidak lantas mengalahkan Puasa Ramadhan yang juga berstatus hukum wajib.

“Apalagi calon jemaah haji cadangan kan sifatnya masih menunggu kalau ada yang tidak berangkat dari reguler,” tambahnya.

Slamet menerima surat undangan untuk pemeriksaan kesehatan pada 6 Maret 2025 dan berharap agar proses ini bisa dijadwalkan ulang.

Baca :  PTUN Batalkan IMB Hotel The Sato Kudus