KUDUS, ZONANEWS.ID — Usai menerima laporan via “Wadul K1 dan K2“, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus melakukan penyegelan cafe karaoke yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo mengatakan, penyegelan cafe ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
“Dalam Perda tersebut, cafe karaoke dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Di samping menegakkan Perda nomor 10, penyegelan juga dilakukan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus.