Dari Keterangan Saksi, Kejaksaan Menemukan Fakta Baru Terkait Kasus Proyek Tanah Uruk SIHT Kudus

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menemukan fakta baru terkait dugaan korupsi pekerjaan tanah uruk pada proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus yang berlokasi di Desa Klaing, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro menyampaikan, sampai saat ini tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi mengenai kasus tersebut.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi baru dari dinas terkait, fakta baru kami temukan,” ujar Kajari pada Selasa, 14 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Fakta baru itu bisa memperkuat bukti-bukti yang telah diamankan tim penyidik sebelumnya serta sejumlah keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Namun saat disinggung mengenai fakta baru yang didapatkan, Kajari belum bisa menyampaikan hal tersebut.

Namun, selain memeriksa sejumlah saksi baru, pihaknya mengungkapkan bahwa tersangka HY selaku konsultan perencana proyek SIHT dan tersangka AAP yang merupakan pelaksana kegiatan tanah uruk juga kembali diperiksa tim penyidik kejaksaan.

Pemeriksaan kembali para tersangka merupakan upaya tim penyidik dalam melengkapi bukti.

Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan persiapan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).