Dewan Usul Copot Jabatan Kepala Disnaker Kudus, Masan: Keputusan Ada di Bupati

Ilustrasi./Rapat Paripurna DPRD Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengusulkan agar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati diberhentikan dari tugasnya.

Alasannya karena dinilai kurang cakap dalam melakukan tugasnya. Terlebih dalam hal penyerapan anggaran yang rendah dan tidak maksimal.

Tujuh fraksi partai politik di Kabupaten Kudus sepakat akan hal tersebut. Mulai dari fraksi PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, PDI-P, serta PAN, Hanura, dan Demokrat (PANHD). Semua sepakat mengusulkan agar kepala Disnaker dicopot jabatannya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan bahwa memang benar seluruh fraksi sebelumnya telah mengusulkan hal tersebut. Namun untuk keputusan, semua ada di tangan Bupati sebagai pihak eksekutif yang memiliki hak.

“Semua keputusan ada di Bupati. Yang berhak memutuskan itu beliau,” katanya selepas menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, Jumat, 2 September 2022.

Selain itu, saat memberikan jawabannya, Bupati Kudus juga telah menjawab terkait usulan anggota dewan mengenai evaluasi kinerja Kepala Disnakerperinkop Kudus. Dari jawaban yang didapat, Masan menceritakan bahwa Bupati telah rutin melakukan evaluasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Terlepas usulan (anggota dewan) dilaksanakan atau tidak, itu urusan Bupati,” kata Masan.