Di Kudus, Ada 9 Parpol Merubah Nama hingga Dapil Caleg Jelang Penetapan DCT

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Selama masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mencatat ada 9 partai politik (Parpol) yang merubah nama calon legislifnya (Caleg) hingga melakukan perubahan daerah pemilihan (Dapil) menjelang penetapan DCT untuk Pileg pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, selain ada yang melakukan penggantian nama caleg dan perubahan dapil, ada juga yang melakukan perbaikan persyaratan admistrasi lainnya.

“Total ada sembilan parpol yang melakukan perubahan, baik itu penggantian nama caleg dan perubahan dapil, ada juga yang melakukan perbaikan persyaratan adminitrasi, menambah persyaratan, serta penambahan nama panggilan dan gelar,” jelas Naily, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menjelaskan, dalam cetakan foto dan nama caleg pada surat suara nanti, akan disesuiakan dengan yang tercatat saat penetapan DCT.

“Jadi ada yang melakukan penambahan gelar maupun nama panggilan agar lebih mudah dikenal masyarakat,” lanjutnya.

Kemudian, Naily mengatakan bahwa ada lima caleg dari empat parpol yang melakukan penggantian nama disebabkan karena ada yang mundur atau sebab lain.