KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris tegas melarang penggunaan jebakan listrik untuk menghalau hama tikus di area persawahan di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Larangan tersebut disampaikan Bupati sebagai respons atas meninggalnya dua orang warga Kabupaten Kudus karena tersetrum listrik jebakan tikus di persawahan wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Senin, 8 September dan Jumat, 12 September 2025.
“Pakai listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” tegas Bupati Kudus saat dimintai keterangan pada Jumat, 12 September 2025 siang.
Orang nomor satu di Kudus itu kaget saat mendengar ada dua warganya yang meninggal karena tersetrum listrik. Pihaknya ikut berduka atas peristiwa tersebut dan berharap hal yang sama tidak terulang.
Bupati Sam’ani menilai, penggunaan listrik sebagai jebakan tikus merupakan hal yang sangat membahayakan. Terutama bagi orang-orang yang tidak mengetahui bila ada aliran listrik di area persawahan tersebut.
Pihaknya menegaskan, aturan tentang larangan penggunakan jebakan listrik untuk pengendalian tikus juga sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.