Dua Pasar di Kudus Sudah Terapkan Pembayaran E-Retribusi, PAD Langsung Masuk Kas Daerah

Pedagang di Pasar Kliwon, Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanws.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar menggunakan E-Retribusi pada tahun ini. Ada dua pasar yang telah berjalan, yakni Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan.

Sistem pembayaran E-Retribusi ini dijalankan bekerjasama dengan Bank Jateng. Pembayaran retribusi oleh pedagang di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan dilakukan menggunakan kartu yang dicetak oleh Bank Jateng.

“Ke depannya nanti menggunakan barcode, tapi sementara ini masih memakai kartu yang disediakan oleh Bank Jateng,” kata Kabid Pasar pada Disdag Kudus, Albertus Harys Yunanto, Sabtu, 29 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Harys juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran menggunakan E-Retribusi akan diterapkan ke semua pasar di Kabupaten Kudus. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Jateng terkait perluasan wilayah pasar.

“Rencananya nanti di semua pasar, cuma menunggu kesanggupan dari Bank Jateng. Ini baru dua pasar, di Kliwon dan Bitingan,” terangnya.

Sistem pembayaran E-Retribusi ini dinilai lebih efektif dan akuntabel. Sebab, pendataan pembayaran yang masuk langsung terekam dan tercatat dalam sistem. Pendapatan dari E-Retribusi ini pun langsung masuk ke kas daerah.

“Pedagang juga lebih mantep, karena sudah membayar dan uangnya langsung masuk kas daerah,” tandasnya.

Harys juga menerangkan, pembayaran retribusi pasar pada tahun ini telah dilakukan penyederhanaan dengan menggabungkan empat jenis retribusi dalam satu pembayaran. Empat jenis retribusi yang dimaksud yakni pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.

Baca :  Rangkaian Sukun Tour de Muria 2024 Sukses Digelar, 3in1 Event Berhasil Diikuti Ratusan Pesepeda