KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi tata kelola desa dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan secara bertahap di beberapa kecamatan, dengan tujuan untuk memperkuat pemanfaatan aset desa serta mencegah pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan anggaran desa.
Menurut Kepala Dinas PMD Kudus, Famni Dwi Arfana, sosialisasi ini diinisiasi oleh Inspektorat dan telah berlangsung selama sembilan hari. Adapun narasumber yang dihadirkan termasuk Inspektorat, Saber Pungli, Kodim, Kejaksaan, dan Polres Kudus
Kegiatan dimulai dari Kecamatan Bae, kemudian berlanjut ke Kecamatan Jati, dan akan menyusul di kecamatan lainnya. Peserta yang terlibat meliputi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan sekretaris desa.
“Materi yang disampaikan berkaitan dengan pemanfaatan aset desa, termasuk perencanaan dan dokumentasi agar tidak ada aset yang berpindah tangan secara tidak sah,” jelas Famni.