KUDUS, ZONANEWS.ID – Regulasi baru mengenai sistem penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang mengatur bahwa pangkalan dilarang menjual ke pengecer mulai 1 Februari 2025, menimbulkan polemik di masyarakat.
Salah satu pengecer elpiji 3 kg di Desa Megawon RT 5 RW 1, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Ruslan mengatakan bahwa hingga hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, dirinya belum mendapat kiriman elpiji subsidi.
“Terakhir hari Jumat (31 Januari 2025) kemarin, itu hanya 10 tabung gas, berarti sudah sekitar lima hari tidak dapat,” kata Ruslan.
Kondisi ini, kata Ruslan, berdampak kepada pelanggannya yang biasa membeli di warungnya. Ia merasa iba, lantaran banyak dari pelanggannya yang kesulitan mendapatkan elpiji subsidi, terlebih yang mengandalkan warung miliknya.
“Kadang saya kasihan kalau beli kesini saja sampai tidak kuat bawa, ini kalau beli di pangkalan iya kalau dikasih. Setiap hari ada mencari, tapi bagaimana tidak dapat kiriman,” terangnya.
Ruslan mengaku menjual elpiji subsidi kepada warga seharga Rp 22.000, setelah ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18.000 di pangkalan. Jatah yang Ia dapatkan setiap minggu pun terbatas, maksimal 15 tabung dalam seminggu.