KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, berinisial UM (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa periode 2022-2023 pada 21 Agustus 2025 lalu.
Namun, hingga 4 September 2025, Polres Kudus belum melakukan penahanan dan hanya mewajibkan UM untuk absen secara berkala.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa tersangka UM belum ditahan.
“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” jawab Kapolres saat dimintai keterangan pada Kamis, 4 September 2025.
Pihaknya mengungkapkan, ada dua alasan yang menyebabkan UM belum ditahan.
“Alasannya karena yang bersangkutan sakit dan terkait pelayanan publik,” kata Kapolres.
Menurut kepolisian, penahanan terhadap tersangka UM bisa mengganggu pelayanan di Balai Desa Cendono. Ditambah kondisi yang bersangkutan sedang sakit, untuk itu Polres Kudus belum melakukan penahanan.
