ZONANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Diketahui ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM) dan Putri Candrawathi.
Berkas perkara berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri pada Kamis lalu.
Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.
“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 1 September 2022 lalu.
Sementara untuk berkas Putri Candrawathi, juga akan dikembalikan karena berkas perkara istri Ferdy Sambo ini dinilai belum lengkap.