Kejaksaan Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di PCNU Kudus, 11 Saksi Sudah Diperiksa

Kejaksaan Negeri Kudus saat menerima penitipan uang senilai Rp 1.322.342.000 dari PCNU Kudus pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu. (NILA/ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran khususnya dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus.

Hingga Senin, 2 September 2024, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Kudus berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemkab Kudus tahun 2023 itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen, Wisnu Ngudi Wibowo menyampaikan, tim penyelidik Kejari Kudus masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Masih Lid (penyelidikan),” ujar Wisnu saat dimintai keterangan wartawan Kudus.

Pihaknya juga membeberkan, sudah ada 11 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.

Terdiri dari pemberi dan penerima hibah serta penanggung jawab masing-masing kegiatan.

“Sudah ada 11 orang (dipanggil sebagai saksi), terdiri dari pemberi dan penerima hibah, dan penanggung jawab masing-masing kegiatan,” ungkap Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PCNU Kabupaten Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu.

Bertempat di Kantor Kejari Kudus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro didampingi sejumlah tim penyidik menerima titipan uang tersebut yang diserahkan tunai oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid.

Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.