KUDUS, ZONANEWS.ID — Kelanjutan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang terletak di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus belum menemukan kepastian.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan SIHT perlu menunggu saran dan masukan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
“Kita menunggu kajian dan evaluasi, menunggu saran dan masukan LO dari Kejaksaan,” jawab Bupati saat dimintai keterangan awak media pada Selasa, 15 April 2025.
Keputusan itu dipilih Bupati Kudus sebab masih ada proses hukum yang berjalan berkaitan dengan lahan SIHT. Ditambah sebelumnya ada beberapa orang yang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi tanah uruk SIHT.
Bupati Sam’ani mengatakan, SIHT masih perlu banyak pembangunan lebih lanjut. Sebab itu pihaknya belum bisa memastikan kapan SIHT bisa mulai beroperasi.
“Kita lihat dulu karena kemarin ada suatu persoalan, kita evaluasi dulu, kita selesaikan dulu (masalah),” katanya.