KUDUS, ZONANEWS.ID — Keluarga Eka Dimas Riyadi (22), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus yang meninggal usai tersengat jebakan tikus beraliran listrik di persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada 12 September 2025 lalu, menuntut ketegasan hukum dari kepolisian.
Hingga lebih dari dua pekan pascakejadian, keluarga menilai penanganan Polres Kudus masih lamban dan belum menunjukkan keseriusan.
Kakak korban, Anggun Nugroho Saputra (28) menyampaikan kekecewaannya saat ditemui usai bertemu dengan perangkat desa pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Kami menyerahkan kasus ini ke polisi tanpa tuntutan material apapun. Tapi jalannya waktu, tidak ada keseriusan baik dari polisi maupun pemilik lahan. Itu yang membuat kami merasa keberatan,” katanya.
Anggun menyampaikan, kasus ini sehariusnya bisa segera ditindaklanjuti, mengingat penggunaan listrik di area persawahan jelas berbahaya dan dilarang.
Ia menegaskan bahwa keluarganya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau salah ya diproses. Kita ingin ada ketegasan hukum, supaya ada efek jera. Niat kami bukan untuk menuntut ganti rugi, tapi agar ada keadilan dan kejadian ini tidak terulang,” terangnya.
Menurut Anggun, penggunaan jebakan listrik di sawah jelas melanggar kesepakatan antara Kecamatan Kaliwungu, Gapoktan, pemerintah desa, Polsek, Koramil, dan Dinas Pertanian, yang melarang keras praktik tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan itu masih dilanggar.