Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dalam Pembangunan SIHT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro (dua dari kiri) saat menjelaskan terkait penetapan tersangka tambahan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah uruk SIHT Kudus pada Selasa, 4 Maret 2025 sore. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati atau RKHA sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah padas atau tanah uruk yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro menyampaikan, selain RKHA, Kejari Kudus juga menetapkan seseorang berinisial SK sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK dan surat nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA di hari yang sama.

“Dari hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Kajari dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Maret 2025 sore.

Kajari mengungkapkan, peran RKHA dalam kasus ini bahwa tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK.

Termasuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan estika profesi sebagai PA dan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan untuk tersangka SK, yang bersangkutan melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rutan klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan (4-23 Maret 2025) dan bisa diperpanjang,” ungkap Kajari.

Baca :  Peduli Stunting, BPJS Kesehatan Kudus Bagikan PMT Anak di Puskesmas Dawe

“Penahanan dilakukan demi kelancaran perkara, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menghilangkan barang bukti, dan lainnya,” lanjut Henriyadi.