Ketua Terpilih KONI Kudus Pertanyakan Musorkab yang Dinilai Tidak Sah : Kenapa?

Ketua Umum KONI Kudus periode 2023-2027 yang terpilih hasil Musorkab tahun 2023, Sulistyanto (kanan) didampingi Ketua Sidang Musorkan, Sunarto (tengah) saat ditemui di Kantor KONI Kudus, Senin, 8 Januari 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah melalui surat nomor 001/Um/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 menyatakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Kudus tahun 2023 dianggap cacat hukum dan tidak sah.

Pemberitahuan itu pun ditujukan kepada Sulistyanto selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Kudus masa bakti 2023-2027 terpilih dari hasil Musorkab Kudus tahun 2023 dan ditandatangi langsung oleh Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana.

Mendapat surat pemberitahuan tersebut, Sulis pun mempertanyakan alasan mengapa keputusan itu bisa ada. Pihaknya pun mengirimkan surat kepada Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Januari 2024 dengan pernyataan menolak keputusan KONI Jateng tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami menolak dengan tegas surat pemberitahuan tentang hasil Musorkab KONI Kabupaten Kudus tahun 2023 yang dianggap tidak sah dan cacat hukum,” kata Sulis ditemui di Kantor KONI Kudus, Senin, 8 Januari 2024.

Penolakan itu pun didasarkan Sulis berdasarkan sejumlah alasan. Diantaranya karena pelaksanaan Musorkab dikatakannya sudah dilaksanakan sesuai tata tertib yang telah disepakati para Pengkab atau peseta yang hadir dan didampingi pihak perwakilan KONI Provinsi Jawa Tengah dari awal hingga selesai.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah membuat dan menyerahkan susunan pengurus KONI Kudus selama ia menjadi ketua umum periode 2023-2027 kepada pihak KONI Jateng.

Namun beberapa minggu setelah susunan pengurus diserahkan, Sulis belum menerima SK KONI Kudus periode 2023-2027. Karena itu, pihak Sulis pun mengajukan permintaan audiensi dengan KONI Jateng.