Komisi C DPRD Kudus Gagal Bujuk Warga Desa Tanjungrejo untuk Buka TPA

Anggota Komisi C DPRD Kudus, Superiyanto (kaos putih, kanan) saat melihat langsung kondisi TPA Tanjungrejo pada Rabu, 22 Januari 2025 sore. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus gagal membujuk warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo untuk membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah ditutup selama 6 hari tersebut.

Keputusan itu didapatkan setelah diskusi panjang antara anggota Komisi C dengan warga serta tokoh-tokoh masyarakat desa setempat yang berlangsung di Balai Desa Tanjungrejo pada Rabu, 22 Januari 2025 siang.

“Komisi C hadir di sini dengan harapan TPA bisa dibuka kembali, tapi tuntutan warga belum tercapai. Jadi bisa dibuka kembali kalau semuanya clear,” ujar anggota Komisi C DPRD Kudus, Superiyanto setelah audiensi.

Bacaan Lainnya

Super melanjutkan, setidaknya ada 5 hal yang menjadi tuntutan warga Desa Tanjungrejo pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus agar diselesaikan sebelum TPA kembali dibuka.

Terdiri atas lindi yang mencemari tanah warga, pencemaran sungai akibat aliran lindi, bau menyengat sampah, sampah yang terjatuh di jalan tidak diambil, serta pengelolaan sampah yang menggunakan cara modern.

“Mau tidak mau kita harus membuat sumur resapan skala besar di tepi sungai biar ada penyaringan, supaya lindi tidak masuk lahan warga,” terang Super.

Setelah TPA Tanjungrejo ditutup, masing-masing desa di Kudus mulai berbenah. Beberapa di antaranya berinisitif memanfaatkan lahan kosongnya sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berskala kecil.

“Nanti akan kami tindak lanjuti lewat anggaran Pemkab Kudus,” katanya.

Imbas penutupan TPA Tanjungrejo, lanjut Super, kini mulai dirasakan seluruh warga Kudus. Hal itu terlihat dari menumpuknya kantong-kantong sampah di tepi jalan utama wilayah Kota, Kudus.

Baca :  Kudus Punya Guru Penggerak Terbanyak dari Daerah Lain

Mulai dari pasar, pertokoan, sekolah, semua penuh dengan tumpukan sampah di depannya.