Lebih lanjut, penetapan DPT dikatakan Miftah melalui berbagai tahapan.
“Pertama kami menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kemudian kita lakukan penyusunan daftar pemilih dan lanjut proses coklit (pencocokan dan penelitian),” ungkapnya.
Setelah dilakukan coklit, dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Lalu ada tahapan tanggapan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kemudian masih menunggu lagi tanggapan masyarakat hingga tersusun DPSHP akhir. Rapat pleno terkait DPSHP ini ada di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” terangnya.
Setelah semua proses tersebut, berlanjut dengan proses penyusunan DPT. Dibedakan antara data pemilih dari luar negeri dan lain daerah yang butuh disinkronkan agar tidak terjadi data ganda.
Setelah ada tanggapan masyarakat, kemudian ditetapkanlah DPT Kabupaten Kudus sebanyak 642.666 pemilih.
Dalam Pemilu 2024 mendatang, di Kabupaten Kudus sendiri dikatakan Miftah terdapat 2.623 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 9 kecamatan dengan 123 desa dan 9 kelurahan.
Di mana 2.623 TPS tersebut terdiri daru 2.622 TPS reguler dan 1 TPS Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B.**