KUDUS, ZONANEWS.ID — Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap aksi pencurian barang-barang antik yang terjadi di Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus pada 23 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengungkapkan, jumlah kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp 800 juta.
Diketahui korban merupakan kolektor barang antik yang tinggal di Jakarta. Di dalam sebuah rumah seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgardalem, Kudus, korban menyimpan bermacam koleksi barang antik miliknya.
Untuk menjaga agar barang-barang koleksinya aman, ada satu orang penjaga yang bertugas pagi sampai sore hari.
Melihat peluang, tersangka berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan persaudaraan dengan korban datang ke Kudus. Di Kudus pelaku meminjam kunci rumah untuk ikut menjaga saat malam hari.
Setelah mendapat kunci rumah yang berisi bermacam barang antik tersebut, setiap malam APW masuk dan mengambil foto-foto barang-barang antik di sana. Pelaku kemudian mengunggah foto-foto tersebut dan menjualnya melalui marketplace.
Barang-barang antik yang diunggah pelaku cepat terjual dan dibeli seorang kolektor asal Kudus dengan total harga Rp 80 juta.
“Pencurian barang antik diketahui korban pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Korban tinggal di Jakarta, saat diberi tau ada barang antik miliknya yang hilang, korban datang ke Kudus pada 26 Agustus dan langsung melaporkan hal ini ke Polsek Kudus Kota,” ungkap AKP Subkhan dalam konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota pada Selasa, 9 September 2025.
Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan pelaku APW di sebuah tempat persembunyian.