Penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian terkait barang-barang yang dijual pelaku lewat marketplace, berhasil mengarahkan pihak kepolisian kepada pembeli dan menemukan barang-barang antik yang telah dijual APW dalam kondisi utuh dan lengkap.
“Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, di rumah temannya di Desa Jepangpakis, Kudus,” ungkap Kapolsek.
Sejumlah barang-barang antik yang dijual pelaku di antaranya adalah lampu gantung besar dan kecil, grobok peti kayu besar dan kecil 7 buah, kursi rotan 1 set, genteng tembaga, gramophone antik 2 buah, radio kuno, jam dinding, lampu teplok, dan lainnya.
Dari harga beli yang pernah dikeluarkan korban sebelumnya, barang-barang yang dijual pelaku APW harganya mencapai Rp 800 juta. Namun pelaku menjualnya dengan total harga Rp 80 juta.
Atas aksi pencurian yang dilakukan, pelakuĀ dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di samping itu, atas keberhasilan unit Reskrim Polsek Kota yang mampu menyelesaikan kasus kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan apresiasinya.
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh unit Reskrim Polsek lainnya di Kudus, sehingga yang menjadi aduan masyarakat bisa segera teratasi atau terselesaikan,” ujar Kapolres.
Dengan respon cepat pihak kepolisian, bisa membuat kehadiran Polri betul-betul bisa dirasakan masyarakat Kudus untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.***