Dengan anggaran yang berubah, Dinas PUPR Kudus diminta untuk menyesuaikan usulan desain stadion yang ingin direnovasi.
Ke depan ketika usulan renovasi resmi disetujui dan dilakukan, Kementerian PU RI yang akan bertanggung jawab penuh. Pemkab Kudus bertanggung jawab atas perencanaan dan kesiapan lahan.
Mekanisme ini seperti halnya proyek penggantian Jembatan Karangsambung Kudus yang masuk dalam Inpres Jalan Daerah (IJD).
Di mana bangunan mapun pengadaan keseluruhan berasal dari pemerintah pusat, kemudian masyarakat Kudus yang menerima manfaatnya setelah jadi dan diserahkan ke Pemkab.
“Informasinya diharapkan bulan November (2025) bisa mulai proses pengadaan. Sebelum ini melengkapi dokumen dulu, termasuk reviu desain yang telah kami usulkan di tahap pertama Rp 90 miliar, menjadi Rp 60 miliar,” jelas Harry.
Dengan anggaran yang berkurang tersebut, menurut Harry, ada beberapa item yang rencananya akan dihilangkan dalam proses perbaikan nanti.
Di antaranya stadion tidak dilengkapi atap secara keseluruhan, serta tidak semua tribun stadion memiliki single seat.
Anggaran yang ada akan difokuskan untuk perbaikan kondisi lapangan stadion, serta track di kanan-kiri lapangan. Termasuk pengadaan pintu darurat, agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tidak terjadi di Kudus.
Proses perbaikan Stadion Wergu Wetan dikatakan Harry bisa saja dilakukan pada Desember atau awal tahun 2026. Mengingat banyak usulan yang masuk ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PU RI tahun ini.***
