Masa Kampanye Pilkades di Kudus Mulai 6 Juni, Pengamanan Diperketat

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menjadwalkan masa kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kudus tahun ini dimulai 6 Juni hingga 9 Juni 2023. Total ada dua desa yang menyelenggarakan Pilkades secara reguler atau pemilihan langsung, serta satu desa dengan musyawarah desa karena Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD Kudus Dian Noor Tamzis menjelaskan, dua desa yang menyelenggarakan Pilkades reguler adalah Desa Getassrabi Kecamatan Kaliwungu, dan Desa Golantepus Kecamatan Jekulo, Kudus. Sedangkan untuk musyawarah desa dilakukan oleh Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus.

“Untuk yang reguler, sampai saat ini masih dalam tahap mengumumkan hasil undian nomor urut calon sampai tanggal 5 Juni 2023, yang pengundiannya sudah ditetapkan tanggal 25 Mei kemarin. Lalu, mulai tanggal 6 sampai 9 Juni 2023 ini dilaksanakan kampanye,” ungkap Dian saat dimintai keterangan, Senin 29 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk PAW, Dian menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pemberkasan hingga 5 Juni 2023. Kemudian berlanjut dengan pengumuman kepada masyarakat terkait calon-calon yang sudah memenuhi syarat menjadi bakal calon kepala desa dari tanggal 6 hingga 10 Juni 2023.

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa pemilihan kepala desa akan dilakukan serentak pada 13 Juni 2023. Baik itu Pilkades reguler maupun yang PAW dengan musyawarah desa.