KUDUS, ZONANEWS.ID –Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus berusaha membantu setiap desa mengembangkan potensi budaya yang dimilikinya. Terbaru, Dinas PMD berharap setiap desa di Kudus memiliki satgas (satuan petugas) Adat Istiadat untuk bisa mengakomodir potensi budaya hingga folklore yang dimiliki tiap desa.
Kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Kudus, RR. Lilik Ngesti Widyasuryani mengatakan, dari 123 desa di Kudus baru 46 diantaranya yang memiliki satgas adat istiadat. Salah satunya di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kudus.
Menurutnya, dengan adanya satgas adat istiadat memudahkan dinas dalam memberikan strategi menciptakan desa yang adaptif terhadap budaya. Semua hal boleh berganti, tapi bagi Lilik budaya tidak boleh digantikan.
“Satgas adat istiadat ini merupakan kumpulan masyarakat yang khusus bergerak dalam bidang pelestarian, pengembangan kemajuan adat istiadat, nilai sosial budaya yang bergerak dari desa, oleh desa, dan untuk desa,” ungkap Lilik selepas Sosialisasi Budaya Desa Adaptif di Hotel @Hom Kudus, Rabu, 23 November 2022.
Setidaknya ada lima unsur masyarakat yang harus tergabung dalam satgas tersebut. Lilik merincikan, harus ada unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, budayawan atau master budaya, tokoh perempuan, dan generasi muda. Sebab adaptif sangat erat dengan perubahan teknologi, sehingga keberadaan anak muda sangat dibutuhkan.
Dalam mengembangkan potensi budaya bernilai ekonomi, Dinas PMD memiliki 5 langkah strategisnya ke depan. Yakni brand, regulasi, penggalian, pengakuan, serta pelestarian dan pengembangan.
