Pasca-Lebaran, Pemkab Kudus Kebut Penyaluran BLT Cukai Rp 600 Ribu untuk Buruh Rokok

Penyaluran BLT Rp 600 ribu bersumber dari DBHCHT Tahun 2025 kepada buruh rokok di Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengebut penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 tahap pertama untuk buruh rokok.

Nominal BLT cukai yang cair pada tahap pertama ini sebesar Rp 600 ribu untuk masing-masing buruh rokok. Nominal tersebut cair untuk dua bulan, yang mana nominal BLT untuk satu bulan sebesar Rp 300 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan menyebut bahwa penyaluran BLT Cukai tahap pertama dituntaskan pasca lebaran. Baik itu, yang bersumber dari Pemprov Jawa Tengah maupun Pemkab Kudus.

Bacaan Lainnya
Plt Kepala Dinsos Kudus, Satria Agus Himawan. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Yang dari Pemprov Jateng malah sudah selesai pada Jumat kemarin (10 April 2025), yang dari Pemkab Kudus masih berjalan (untuk penyaluran BLT),” ujar Satria dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.

Satria menghitung, ada sekitar 28.000 buruh rokok akan mendapatkan BLT cukai dari Pemprov Jateng pada tahap pertama ini. Kemudian, sebanyak 50.828 buruh rokok yang akan mendapatkan BLT Cukai dari Pemkab Kudus.

Baca :  UMK Jalin Kerjasama Publikasi dengan PWI Kudus dan IJTI Muria Raya