KUDUS, ZONANEWS.ID — Seorang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan luka berat berinisial DA (20) warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, berhasil diamankan anggota Polsek Kota Polres Kudus pada Kamis, 11 Januari 2024.
Penangkapan pelaku tersebut dilatarbelakangi atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 25 Desember 2023 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar lampu lalu lintas Pentol, turut Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, DA melakukan penganiayaan terhadap 2 orang warga Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, berinisial FPE (20) dan MRA (19).
“Atas peristiwa tersebut, dua korban, masing-masing menderita luka bacok sepanjang 7 sentimeter dan 14 sentimeter,” ujar Iptu Subkhan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Januari 2024.
Untuk kronologinya, Kapolsek Kota melanjutkan, berawal dari kedua korban dengan pelaku bertemu untuk transaksi jual beli sparepart motor di Balai Jagong Kudus. Namun barang yang tidak sesuai dengan pesanan, korban pun membatalkan pesanan tersebut.
Diketahui, pesanan sparepart itu melalui akun media sosial perempuan yang dekat dengan korban. Setelah batal transaksi, dua korban dan perempuan tersebut bertemu di pom bensin Rendeng.
Kebetulan, perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Dawe tersebut ingin pulang, maka kedua korban mengantarkan perempuan tersebut pulang dengan mengendarai satu motor, dengan perempuan duduk paling belakang.
